Fatwa Haram Rokok, IPNU-PB NU Beda Sikap

Posted on January 29, 2009. Filed under: Berita | Tags: , , , , , , , , |

JAKARTA – Soal fatwa haram rokok, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) tidak satu sikap dengan induknya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU). Kalau PB NU menyatakan hukum merokok adalah makruh, IPNU lebih berpihak ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mengharamkan rokok bagi anak-anak, remaja, dan perempuan hamil.

Ketua Umum PP IPNU Idy Muzzayad mengatakan, pihaknya mendukung fatwa haram rokok yang baru saja diputuskan MUI tersebut. ’’Rokok jelas-jelas membawa kerusakan, terutama bagi remaja, dan sama sekali tidak ada manfaat dan kebaikan yang didapatkan dari perbuatan merokok," kata Idy kemarin.

Merokok, kata Idy, bagi pelajar banyak mudaratnya. Apalagi, bagi remaja dan pelajar yang belum berpenghasilan, kebiasaan merokok akan membawa dampak pemborosan dan menambah beban orang tua. PP IPNU pun mengeluarkan instruksi kepada pimpinan wilayah dan pimpinan cabang IPNU untuk ikut menyebarluaskan fatwa MUI tentang rokok tersebut.

’’Kepala sekolah dan para guru perlu segera menyambut baik fatwa ini dengan memberikan larangan keras kepada pelajar untuk merokok, baik di sekolah maupun di luar sekolah,’’ kata caleg DPR dapil Banten II (Cilegon-Serang) dari PKB itu.

Menurut Idy, dari survei singkat yang dilakukan IPNU, terbukti tidak ada pelajar berprestasi yang merokok. Sebaliknya, persentase pelajar drop out yang merokok cukup tinggi. Ini menunjukkan ada korelasi antara merokok dan prestasi belajar.

Sikap IPNU tersebut berbeda dengan sikap NU yang disampaikan Ketua Umum PB NU Hasyim Muzadi yang menolak fatwa haram rokok yang dikeluarkan MUI tersebut. Hasyim tetap kukuh menyatakan bahwa merokok hukumnya makruh.

Mengenai perbedaan sikap dengan organisasi induknya itu, Idy menyatakan tidak ada masalah. Sikap IPNU juga sudah direstui PB NU. ’’Segmen IPNU adalah remaja dan pelajar. Kami sepakat dengan fatwa MUI demi kebaikan para pelajar dan remaja,’’ kata Idy.(tom/mk)

Make a Comment

Leave a comment

One Response to “Fatwa Haram Rokok, IPNU-PB NU Beda Sikap”

RSS Feed for Media Kita Semua Comments RSS Feed

berarti ipnu g percya ma kyai dong..


Where's The Comment Form?

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...